Back to results

Universitas Islan Negeri Maulana Malik Ibrahim

The practice of sirri marriage in Malaysia: Case study of Indonesian migrant workers (TKI) in Selangor state of Malaysia

Abstract

dc:description.abstract

INDONESIA: Banyak pendefinisian mengenai perkawinan sirri, Pada awalnya pengertian nikah sirri itu ditunjukkan atau dimaknakan terhadap perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sebagaimana dikemukakan oleh Umar bin Khattab, ketika beliau mendapat pengaduan perkara tentang perkawinan yang hanya disaksikan oleh seorang saksi laki-laki dan seorang saksi perempuan. Namun saat ini, pengertian nikah sirri diperluas pengertiannya, yaitu termasuk perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan tetapi belum atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bagi orang yang beragama Islam. Berkembangnya praktek perkawinan sirri yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi dalam lintas negara menimbulkan banyak perdebatan, dari segi proses, faktor dan dampak yang timbul dari perkawinan sirri. Seperti kasus buruh migran (TKI) yang bekerja di Malaysia, hampir 90 % TKI yang berada di wilayah Serawak melakukan perkawinan sirri. Kajian ini difokuskan pada pernikahan sirri TKI di negara bagian Malaysia yang meliputi; Selangor, Kuala Lumpur, Pulau Pinang,dan Kuantan Pahang pada proses, faktor dan dampak yang timbul dari perkawinan sirri TKI tersebut. Selain itu, penelitian ini juga melihat dampak yang timbul nikah sirri ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Selangor 1984. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan memperoleh pemahaman yang mendalam dibalik praktek pernikahan sirri yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara bagian Selangor. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa yang melatarbelakangi dilakukannya pernikahan siri secara kasus per kasus memang berbeda, namun secara umum pernikahan siri dilakukan karena alasan ingin memperoleh keabsahan secara agama, selain itu proses cepat dan mudah juga menjadi faktor TKI memilih untuk melakukan nikah sirri. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan di Malaysia diantaranya yaitu; adanya TKI yang disebut juga ustadz karena dianggap memiliki pengetahuan agama yang bagus (pernah mondok) yang sering diminta untuk menikahkan sesama TKI di Malaysia, adanya bisnis penjualan buku nikah palsu oleh oknum-oknum yang tidak lain adalah orang Indonesia sendiri. Terdapat beberapa persamaan ketentuan undang-undang perkawinan Indonesia dan undang- undang keluarga Malaysia. Tapi, perbedaan terletak pada hukumannya. Di Malaysia lebih dipermudah pembuatan sijil lahir bagi warga asing yang melahirkan anaknya di Malaysia, walaupun mereka menikah tidak dicatatkan secara Negara. ENGLISH: The are many definitions of sirri marriage, as considered does not meet the requirements and pillars of marriage, as stated by Umar ibn Khattab, when he received a complaint about the case of marriage which was witnessed by a male and a female witnesses. However, the extended definition of sirri marriage, including pillars and requirements of marriage but it is not registered in the Office of Religious Affairs (KUA) for a Muslim. This unregistered marriage phenomenon is not only grows in Indonesia, but also, the across country which causes many debates, in terms of processes, factors and impacts. Like the case of migrant workers (TKI) in Malaysia, nearly 90% of them practice sirri marriage. This study focused on sirri marriage practice migrants in the Malaysian state which includes; Selangor, Kuala Lumpur, Pulau Penang, Kuantan and Pahang. In addition, this study also discussed of the practice in terms of the Martal Law No. 1 of 1974 and The Islamic Family Law Enactments, of Selangor 1984. This study is a qualitative study aimed at gaining a deep understanding of the phenomenon behind sirri marriage practice by Indonesian Migrant Workers (TKI) in Selangor state. The results of this study reveals that the background unregistered marriage practice is different, but in general unregistered marriage to validity in religion. In addition, to the quick and easy process is also a factor practitioner choose their marriage. Various facilities offered are: the presence of migrant workers called ustadz i.e penghulu profession who has good knowledge of religion are often asked to marry fellow workers in Malaysia. The business of selling fake marriage certificate by rogue (oknum) elements Indonesia citizens itself. There are some similarities provisions Law No. 1 of 1974 about marital law with The Islamic Family Law Enactments, Selangor 1984. The difference is on the punishment. This country is easy to issue the sijil born (sijil lahir) to foreigners, eventhough they marriage is not recorded in the State.

Degree

thesis:*
Name dc:type.qualificationname
other
Level dc:type.qualificationlevel
undergraduate
Grantor dc:publisher.institution
Universitas Islan Negeri Maulana Malik Ibrahim
Year dc:date.issued
2014

Author and committee

dc:creator, dc:contributor.*
Author dc:creator
  • Janah, Miftahul

Subjects

dc:subject × 1

Rights

Language dc:language
en, id, ar

Chain of custody

source
Harvested from
Maulana Malik Ibrahim Islamic State University Malang
Base URL
etheses.uin-malang.ac.id/cgi/oai2
Last updated
2026-07-24
Source record
OAI-PMH GetRecord
citation

Janah, Miftahul. The practice of sirri marriage in Malaysia: Case study of Indonesian migrant workers (TKI) in Selangor state of Malaysia. undergraduate thesis, Universitas Islan Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2014.