{"id":{"repo_id":"malang","oai_identifier":"oai:etheses.uin-malang.ac.id:288"},"canonical_url":"https://search.dev.ndltd.org/etd/malang/oai:etheses.uin-malang.ac.id:288","repository":{"repo_id":"malang","name":"Maulana Malik Ibrahim Islamic State University Malang","base_url":"http://etheses.uin-malang.ac.id/cgi/oai2"},"display":{"title":"The regulation of green banking as main indicator of productive financing in Islamic banking","abstract":"INDONESIA: Kerusakan lingkungan yang sering terjadi tidak lepas dari campur tangan manusia, dimana kerusakan ini banyak ditimbulkan dari kegiatan usaha manusia dalam rangka memperoleh keuntungan. Bank syariah sebagai lembaga yang ikut serta memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha seyogyanya juga ikut serta memperhatikan kelestarian lingkungan, hal ini sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Penerapan prinsip tersebut dalam perbankan dikenal dengan istilah green banking yang penerapannya secara implisit tertuang dalam PBI No.8/21/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/22/DPbS. Namun pengaturan ini masih menimbulkan kekurangjelasan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang green banking. Mengacu pada latar belakang di atas, ada beberapa masalah yang memerlukan pembahasan yang intensif. Pertama, mengapa prinsip-prinsip green banking penting diterapkan dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah? Kedua, bagaimana pengaturan green banking sebagai indikator utama dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, maka dipilih metode kajian yang tepat dan akurat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang mengkaji bahan-bahan hukum baik dalam peraturan perundang-undangan maupun buku dan jurnal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Studi dokumen sangat dominan dilakukan dalam penggalian data. Analisis dilakukan dengan cara melakukan berbagai penafsiran sebagaimana terdapat dalam ilmu hukum. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan di atas, diperoleh dua temuan penelitian ini. Pertama, prinsip-prinsip green banking penting diterapkan dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah karena beberapa alasan, yakni perbankan syariah merupakan aktor pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pembiayaan produktif menjadi alat kontrol pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan perbankan syariah berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan prinsip-prinsip green banking. Kedua, pengaturan green banking sebagai indikator utama dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah relevan dengan landasan perundang-undangan baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu juga sesuai dengan prinsip-prinsip pemberlakukan perundang-undangan yakni umum, komprehensif, dan universal. ENGLISH: The environment damage that often occurs, is not separated from human intervention, where this damage was caused from human business activity in order to get benefits. Islamic bank as a institution that takes a part in giving financing to the business doer, properly also contributes to note the environment conservation, it is in accordance with ecological development as mandated in Constitution 1945. The implementation of its principle is called by green banking that its implementation implicitly explained in PBI No.8/21/PBI/2006 and Circular Letter of Bank Indonesia No. 8/22/DPbS. But this legislation still makes inarticulate because there is no legislation specifically regulated on green banking. According to the explanation above, there are two problems which are needed intensively explanation. First, Why are the principles of green banking important applied in productive financing in islamic banking? Second, How is the regulation of green banking as main indicator of productive financing in islamic banking? To answer the problems of statement above, the researcher choosed the exact and accurate research method. This research used juridical normative research or library reaserch that examined the law materials both in regulation and book or journal. The approach which used was statue and conceptual approach. The document of study was mostly done in data excavation. Analysis was done by doing any interpretations as consist in law science. Based on the research method above, the researcher obtained two research findings. First, Green banking principles are important applied in productive financing in Islamic banking, because Islamic banking is an actor of ecological development, productive financing be an instrument of control of ecological environment, and Islamic banking based on sharia principles are relevant with green banking principles. Second, The regulation of green banking as the main indicator of productive financing in Islamic banking is relevant with the legislation such as philosophy, sociology, and juridical. It is also in accordance with principeles of regulation forcing, they are general, comprehensive, and universal.","abstract_html":"INDONESIA: Kerusakan lingkungan yang sering terjadi tidak lepas dari campur tangan manusia, dimana kerusakan ini banyak ditimbulkan dari kegiatan usaha manusia dalam rangka memperoleh keuntungan. Bank syariah sebagai lembaga yang ikut serta memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha seyogyanya juga ikut serta memperhatikan kelestarian lingkungan, hal ini sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Penerapan prinsip tersebut dalam perbankan dikenal dengan istilah green banking yang penerapannya secara implisit tertuang dalam PBI No.8/21/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/22/DPbS. Namun pengaturan ini masih menimbulkan kekurangjelasan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang green banking. Mengacu pada latar belakang di atas, ada beberapa masalah yang memerlukan pembahasan yang intensif. Pertama, mengapa prinsip-prinsip green banking penting diterapkan dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah? Kedua, bagaimana pengaturan green banking sebagai indikator utama dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, maka dipilih metode kajian yang tepat dan akurat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang mengkaji bahan-bahan hukum baik dalam peraturan perundang-undangan maupun buku dan jurnal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Studi dokumen sangat dominan dilakukan dalam penggalian data. Analisis dilakukan dengan cara melakukan berbagai penafsiran sebagaimana terdapat dalam ilmu hukum. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan di atas, diperoleh dua temuan penelitian ini. Pertama, prinsip-prinsip green banking penting diterapkan dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah karena beberapa alasan, yakni perbankan syariah merupakan aktor pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pembiayaan produktif menjadi alat kontrol pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan perbankan syariah berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan prinsip-prinsip green banking. Kedua, pengaturan green banking sebagai indikator utama dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah relevan dengan landasan perundang-undangan baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu juga sesuai dengan prinsip-prinsip pemberlakukan perundang-undangan yakni umum, komprehensif, dan universal. ENGLISH: The environment damage that often occurs, is not separated from human intervention, where this damage was caused from human business activity in order to get benefits. Islamic bank as a institution that takes a part in giving financing to the business doer, properly also contributes to note the environment conservation, it is in accordance with ecological development as mandated in Constitution 1945. The implementation of its principle is called by green banking that its implementation implicitly explained in PBI No.8/21/PBI/2006 and Circular Letter of Bank Indonesia No. 8/22/DPbS. But this legislation still makes inarticulate because there is no legislation specifically regulated on green banking. According to the explanation above, there are two problems which are needed intensively explanation. First, Why are the principles of green banking important applied in productive financing in islamic banking? Second, How is the regulation of green banking as main indicator of productive financing in islamic banking? To answer the problems of statement above, the researcher choosed the exact and accurate research method. This research used juridical normative research or library reaserch that examined the law materials both in regulation and book or journal. The approach which used was statue and conceptual approach. The document of study was mostly done in data excavation. Analysis was done by doing any interpretations as consist in law science. Based on the research method above, the researcher obtained two research findings. First, Green banking principles are important applied in productive financing in Islamic banking, because Islamic banking is an actor of ecological development, productive financing be an instrument of control of ecological environment, and Islamic banking based on sharia principles are relevant with green banking principles. Second, The regulation of green banking as the main indicator of productive financing in Islamic banking is relevant with the legislation such as philosophy, sociology, and juridical. It is also in accordance with principeles of regulation forcing, they are general, comprehensive, and universal.","abstract_has_math":false,"creators":["Zahro, Walida Lathifatuz"],"institution":"Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim","degree_name":"other","degree_level":"undergraduate","degree_discipline":null,"degree_department":null,"school":null,"contributors":[],"advisors":[],"committee_chairs":[],"committee_members":[],"year":2015,"date_issued":"2015-01","date_published":"2015-01","updated_at":"2026-07-24T03:00:18Z","subjects":["18012724 Islamic Banking"],"languages":["en","id","ar"],"rights":[],"rights_urls":[],"identifier_entries":[]},"links":{"outbound_url":"http://etheses.uin-malang.ac.id/288/10/11220072%20Lampiran.rar","outbound_label":"Repository record","outbound_source":"dc:identifier.uri"},"metadata_groups":[{"id":"people","label":"People","entries":[{"key":"dc:creator","label":"Author","values":["Zahro, Walida Lathifatuz"]}]},{"id":"academic_context","label":"Academic Context","entries":[{"key":"dc:date","label":"Dc Date","values":["2015-01-29"]},{"key":"dc:date.issued","label":"Date","values":["2015-01"]},{"key":"dc:publisher.department","label":"Dc Publisher Department","values":["Fakultas Syariah Jurusan Hukum Bisnis Syariah"]},{"key":"dc:publisher.institution","label":"Dc Publisher Institution","values":["Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim"]},{"key":"dc:relation.isreferencedby","label":"Dc Relation Isreferencedby","values":["http://etheses.uin-malang.ac.id/288/"]},{"key":"dc:type","label":"Dc Type","values":["Thesis"]},{"key":"dc:type.qualificationlevel","label":"Dc Type Qualificationlevel","values":["undergraduate"]},{"key":"dc:type.qualificationname","label":"Dc Type Qualificationname","values":["other"]}]},{"id":"subjects_keywords","label":"Subjects and Keywords","entries":[{"key":"dc:subject","label":"Dc Subject","values":["18012724 Islamic Banking"]}]},{"id":"language_rights","label":"Language and Rights","entries":[{"key":"dc:language","label":"Dc Language","values":["en","id","ar"]}]},{"id":"identifiers","label":"Identifiers","entries":[{"key":"dc:identifier.uri","label":"Identifier URI","values":["http://etheses.uin-malang.ac.id/288/12/11220072%20Pendahuluan.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/2/11220072%20Indonesia.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/3/11220072%20Inggris.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/4/11220072%20Arabic.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/5/11220072%20Bab%201.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/6/11220072%20Bab%202.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/7/11220072%20Bab%203.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/8/11220072%20Bab%204.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/9/11220072%20Daftar%20Pustaka.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/10/11220072%20Lampiran.rar","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/11/11220072%20Ringkasan.pdf"]}]},{"id":"additional","label":"Additional Metadata","entries":[{"key":"dc:description.abstract","label":"Abstract","values":["INDONESIA: Kerusakan lingkungan yang sering terjadi tidak lepas dari campur tangan manusia, dimana kerusakan ini banyak ditimbulkan dari kegiatan usaha manusia dalam rangka memperoleh keuntungan. Bank syariah sebagai lembaga yang ikut serta memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha seyogyanya juga ikut serta memperhatikan kelestarian lingkungan, hal ini sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Penerapan prinsip tersebut dalam perbankan dikenal dengan istilah green banking yang penerapannya secara implisit tertuang dalam PBI No.8/21/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/22/DPbS. Namun pengaturan ini masih menimbulkan kekurangjelasan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang green banking. Mengacu pada latar belakang di atas, ada beberapa masalah yang memerlukan pembahasan yang intensif. Pertama, mengapa prinsip-prinsip green banking penting diterapkan dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah? Kedua, bagaimana pengaturan green banking sebagai indikator utama dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, maka dipilih metode kajian yang tepat dan akurat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang mengkaji bahan-bahan hukum baik dalam peraturan perundang-undangan maupun buku dan jurnal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Studi dokumen sangat dominan dilakukan dalam penggalian data. Analisis dilakukan dengan cara melakukan berbagai penafsiran sebagaimana terdapat dalam ilmu hukum. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan di atas, diperoleh dua temuan penelitian ini. Pertama, prinsip-prinsip green banking penting diterapkan dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah karena beberapa alasan, yakni perbankan syariah merupakan aktor pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pembiayaan produktif menjadi alat kontrol pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan perbankan syariah berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan prinsip-prinsip green banking. Kedua, pengaturan green banking sebagai indikator utama dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah relevan dengan landasan perundang-undangan baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu juga sesuai dengan prinsip-prinsip pemberlakukan perundang-undangan yakni umum, komprehensif, dan universal. ENGLISH: The environment damage that often occurs, is not separated from human intervention, where this damage was caused from human business activity in order to get benefits. Islamic bank as a institution that takes a part in giving financing to the business doer, properly also contributes to note the environment conservation, it is in accordance with ecological development as mandated in Constitution 1945. The implementation of its principle is called by green banking that its implementation implicitly explained in PBI No.8/21/PBI/2006 and Circular Letter of Bank Indonesia No. 8/22/DPbS. But this legislation still makes inarticulate because there is no legislation specifically regulated on green banking. According to the explanation above, there are two problems which are needed intensively explanation. First, Why are the principles of green banking important applied in productive financing in islamic banking? Second, How is the regulation of green banking as main indicator of productive financing in islamic banking? To answer the problems of statement above, the researcher choosed the exact and accurate research method. This research used juridical normative research or library reaserch that examined the law materials both in regulation and book or journal. The approach which used was statue and conceptual approach. The document of study was mostly done in data excavation. Analysis was done by doing any interpretations as consist in law science. Based on the research method above, the researcher obtained two research findings. First, Green banking principles are important applied in productive financing in Islamic banking, because Islamic banking is an actor of ecological development, productive financing be an instrument of control of ecological environment, and Islamic banking based on sharia principles are relevant with green banking principles. Second, The regulation of green banking as the main indicator of productive financing in Islamic banking is relevant with the legislation such as philosophy, sociology, and juridical. It is also in accordance with principeles of regulation forcing, they are general, comprehensive, and universal."]},{"key":"dc:format","label":"Dc Format","values":["text","other"]},{"key":"dc:title","label":"Title","values":["The regulation of green banking as main indicator of productive financing in Islamic banking"]}]}],"canonical_facts":{"dc:creator":["Zahro, Walida Lathifatuz"],"dc:date":["2015-01-29"],"dc:date.issued":["2015-01"],"dc:description.abstract":["INDONESIA: Kerusakan lingkungan yang sering terjadi tidak lepas dari campur tangan manusia, dimana kerusakan ini banyak ditimbulkan dari kegiatan usaha manusia dalam rangka memperoleh keuntungan. Bank syariah sebagai lembaga yang ikut serta memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha seyogyanya juga ikut serta memperhatikan kelestarian lingkungan, hal ini sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Penerapan prinsip tersebut dalam perbankan dikenal dengan istilah green banking yang penerapannya secara implisit tertuang dalam PBI No.8/21/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/22/DPbS. Namun pengaturan ini masih menimbulkan kekurangjelasan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang green banking. Mengacu pada latar belakang di atas, ada beberapa masalah yang memerlukan pembahasan yang intensif. Pertama, mengapa prinsip-prinsip green banking penting diterapkan dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah? Kedua, bagaimana pengaturan green banking sebagai indikator utama dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, maka dipilih metode kajian yang tepat dan akurat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang mengkaji bahan-bahan hukum baik dalam peraturan perundang-undangan maupun buku dan jurnal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Studi dokumen sangat dominan dilakukan dalam penggalian data. Analisis dilakukan dengan cara melakukan berbagai penafsiran sebagaimana terdapat dalam ilmu hukum. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan di atas, diperoleh dua temuan penelitian ini. Pertama, prinsip-prinsip green banking penting diterapkan dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah karena beberapa alasan, yakni perbankan syariah merupakan aktor pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pembiayaan produktif menjadi alat kontrol pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan perbankan syariah berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan prinsip-prinsip green banking. Kedua, pengaturan green banking sebagai indikator utama dalam pembiayaan produktif di perbankan syariah relevan dengan landasan perundang-undangan baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu juga sesuai dengan prinsip-prinsip pemberlakukan perundang-undangan yakni umum, komprehensif, dan universal. ENGLISH: The environment damage that often occurs, is not separated from human intervention, where this damage was caused from human business activity in order to get benefits. Islamic bank as a institution that takes a part in giving financing to the business doer, properly also contributes to note the environment conservation, it is in accordance with ecological development as mandated in Constitution 1945. The implementation of its principle is called by green banking that its implementation implicitly explained in PBI No.8/21/PBI/2006 and Circular Letter of Bank Indonesia No. 8/22/DPbS. But this legislation still makes inarticulate because there is no legislation specifically regulated on green banking. According to the explanation above, there are two problems which are needed intensively explanation. First, Why are the principles of green banking important applied in productive financing in islamic banking? Second, How is the regulation of green banking as main indicator of productive financing in islamic banking? To answer the problems of statement above, the researcher choosed the exact and accurate research method. This research used juridical normative research or library reaserch that examined the law materials both in regulation and book or journal. The approach which used was statue and conceptual approach. The document of study was mostly done in data excavation. Analysis was done by doing any interpretations as consist in law science. Based on the research method above, the researcher obtained two research findings. First, Green banking principles are important applied in productive financing in Islamic banking, because Islamic banking is an actor of ecological development, productive financing be an instrument of control of ecological environment, and Islamic banking based on sharia principles are relevant with green banking principles. Second, The regulation of green banking as the main indicator of productive financing in Islamic banking is relevant with the legislation such as philosophy, sociology, and juridical. It is also in accordance with principeles of regulation forcing, they are general, comprehensive, and universal."],"dc:format":["text","other"],"dc:identifier.uri":["http://etheses.uin-malang.ac.id/288/12/11220072%20Pendahuluan.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/2/11220072%20Indonesia.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/3/11220072%20Inggris.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/4/11220072%20Arabic.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/5/11220072%20Bab%201.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/6/11220072%20Bab%202.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/7/11220072%20Bab%203.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/8/11220072%20Bab%204.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/9/11220072%20Daftar%20Pustaka.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/10/11220072%20Lampiran.rar","http://etheses.uin-malang.ac.id/288/11/11220072%20Ringkasan.pdf"],"dc:language":["en","id","ar"],"dc:publisher.department":["Fakultas Syariah Jurusan Hukum Bisnis Syariah"],"dc:publisher.institution":["Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim"],"dc:relation.isreferencedby":["http://etheses.uin-malang.ac.id/288/"],"dc:subject":["18012724 Islamic Banking"],"dc:title":["The regulation of green banking as main indicator of productive financing in Islamic banking"],"dc:type":["Thesis"],"dc:type.qualificationlevel":["undergraduate"],"dc:type.qualificationname":["other"]},"updated_at":"2026-07-24T03:00:18Z"}