{"id":{"repo_id":"malang","oai_identifier":"oai:etheses.uin-malang.ac.id:1348"},"canonical_url":"https://search.dev.ndltd.org/etd/malang/oai:etheses.uin-malang.ac.id:1348","repository":{"repo_id":"malang","name":"Maulana Malik Ibrahim Islamic State University Malang","base_url":"http://etheses.uin-malang.ac.id/cgi/oai2"},"display":{"title":"Sengketa waris Islam pasca amandemen pasal 49-50 Undang-Undang no 7 tahun 1989: Analisis yuridis terhadap putusan PN Kab Kediri perkara no. 83/Pdt.G/2009","abstract":"INDONESIA: Dengan dikembalikannya perkara waris ke dalam wewenang absolut Peradilan Agama, hilanglah dualisme antara Peradilan Agama dengan Peradilan Negeri dalam persoalan kewenangan absolut perkara waris. Karena ketika hak opsi diberlakukan Undang-undang memberi kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris yang berlaku di Indonesia, jika mereka berpendapat dengan sadar bahwa nilai-nilai hukum warisan Eropa yang berdasarkan KUH Perdata lebih adil dalam menyelesaikan pembagian waris, maka tentunya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama. Penelitian ini, bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara waris setelah keluarnya UU No 3 tahun 2006 dan untuk mengetahui aspek yuridis tentang keabsahan Putusan Perkara No No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr dengan ditinjau menurut hukum Acara Peradilan Agama. Metode penelitian ini, menggunakan penelitian normatif yang mengkaji tentang asas-asas hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif analitis. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan studi dokumentasi dengan cara melakukan pencarian bahan dari sumbernya berupa dokumen, Salinan Putusan, fakta dan catatan. Kemudian bahan yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Hasil dari penetian ini, peneliti penyimpulkan, pertama, Pada pasal 49 huruf b mengindikasikan bagi Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris, sehingga perkara sengketa waris tidak berhak ditangani oleh Pengadilan Negeri. Kedua, , maka seharusnya dari pihak-pihak yang bersengketa atau dari pihak lembaga Peradilan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Putusan No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr karena dianggap melanggar batas wewenang mengadili. ENGLISH: With the reversion of inheritance case to the absolute authority of religious court, there will no be dualism between religious court and state court in the case of absolute authority of inheritance case. Because when the option right is put into effect, law gives an opportunity to those who have conflict to choose inheritance law that is still effective in Indonesia. If they think that European based inheritance law is more effective, then inheritance case sent to the state court. The objective of this research is to describe the authority of state court in inheritance case after UU No 3 year 2006 is issued and to know the juridical aspect about the legality of case decision No 83/Pdt.G/2009/PN/ Kdr regency based on religious court procedure law. The method used in this research is normative research which analyzed law principles by using analytical normative juridical approach. For collecting data, the researcher used documentation study by searching document, decision copy, fact and note. Then the data were analyzed by using descriptive qualitative analysis method. The results of this research are first, article 49 letter b indicated religious court to solve inheritance case. Therefore, state does not have authority to handle it. Second, those who had conflict or people from court should propose a petition to Supreme Court to cancel the decree No 83/Pdt.G/2009/PN/Kdr regency because it is considered that it beyond it’s authority to process the case.","abstract_html":"INDONESIA: Dengan dikembalikannya perkara waris ke dalam wewenang absolut Peradilan Agama, hilanglah dualisme antara Peradilan Agama dengan Peradilan Negeri dalam persoalan kewenangan absolut perkara waris. Karena ketika hak opsi diberlakukan Undang-undang memberi kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris yang berlaku di Indonesia, jika mereka berpendapat dengan sadar bahwa nilai-nilai hukum warisan Eropa yang berdasarkan KUH Perdata lebih adil dalam menyelesaikan pembagian waris, maka tentunya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama. Penelitian ini, bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara waris setelah keluarnya UU No 3 tahun 2006 dan untuk mengetahui aspek yuridis tentang keabsahan Putusan Perkara No No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr dengan ditinjau menurut hukum Acara Peradilan Agama. Metode penelitian ini, menggunakan penelitian normatif yang mengkaji tentang asas-asas hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif analitis. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan studi dokumentasi dengan cara melakukan pencarian bahan dari sumbernya berupa dokumen, Salinan Putusan, fakta dan catatan. Kemudian bahan yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Hasil dari penetian ini, peneliti penyimpulkan, pertama, Pada pasal 49 huruf b mengindikasikan bagi Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris, sehingga perkara sengketa waris tidak berhak ditangani oleh Pengadilan Negeri. Kedua, , maka seharusnya dari pihak-pihak yang bersengketa atau dari pihak lembaga Peradilan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Putusan No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr karena dianggap melanggar batas wewenang mengadili. ENGLISH: With the reversion of inheritance case to the absolute authority of religious court, there will no be dualism between religious court and state court in the case of absolute authority of inheritance case. Because when the option right is put into effect, law gives an opportunity to those who have conflict to choose inheritance law that is still effective in Indonesia. If they think that European based inheritance law is more effective, then inheritance case sent to the state court. The objective of this research is to describe the authority of state court in inheritance case after UU No 3 year 2006 is issued and to know the juridical aspect about the legality of case decision No 83/Pdt.G/2009/PN/ Kdr regency based on religious court procedure law. The method used in this research is normative research which analyzed law principles by using analytical normative juridical approach. For collecting data, the researcher used documentation study by searching document, decision copy, fact and note. Then the data were analyzed by using descriptive qualitative analysis method. The results of this research are first, article 49 letter b indicated religious court to solve inheritance case. Therefore, state does not have authority to handle it. Second, those who had conflict or people from court should propose a petition to Supreme Court to cancel the decree No 83/Pdt.G/2009/PN/Kdr regency because it is considered that it beyond it’s authority to process the case.","abstract_has_math":false,"creators":["Kriswanto, Gaguk"],"institution":"Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang","degree_name":"other","degree_level":"undergraduate","degree_discipline":null,"degree_department":null,"school":null,"contributors":[],"advisors":[],"committee_chairs":[],"committee_members":[],"year":2012,"date_issued":"2012-09","date_published":"2012-09","updated_at":"2026-07-24T03:01:29Z","subjects":["18012816 Mawaris (Inheritance)"],"languages":["id","en","ar"],"rights":[],"rights_urls":[],"identifier_entries":[]},"links":{"outbound_url":null,"outbound_label":null,"outbound_source":null},"metadata_groups":[{"id":"people","label":"People","entries":[{"key":"dc:creator","label":"Author","values":["Kriswanto, Gaguk"]}]},{"id":"academic_context","label":"Academic Context","entries":[{"key":"dc:date","label":"Dc Date","values":["2012-09-21"]},{"key":"dc:date.issued","label":"Date","values":["2012-09"]},{"key":"dc:publisher.department","label":"Dc Publisher Department","values":["Fakultas Syariah Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah"]},{"key":"dc:publisher.institution","label":"Dc Publisher Institution","values":["Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang"]},{"key":"dc:relation.isreferencedby","label":"Dc Relation Isreferencedby","values":["http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/"]},{"key":"dc:type","label":"Dc Type","values":["Thesis"]},{"key":"dc:type.qualificationlevel","label":"Dc Type Qualificationlevel","values":["undergraduate"]},{"key":"dc:type.qualificationname","label":"Dc Type Qualificationname","values":["other"]}]},{"id":"subjects_keywords","label":"Subjects and Keywords","entries":[{"key":"dc:subject","label":"Dc Subject","values":["18012816 Mawaris (Inheritance)"]}]},{"id":"language_rights","label":"Language and Rights","entries":[{"key":"dc:language","label":"Dc Language","values":["id","en","ar"]}]},{"id":"identifiers","label":"Identifiers","entries":[{"key":"dc:identifier.uri","label":"Identifier URI","values":["http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/1/08210030_Pendahuluan.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/2/08210030_Indonesia.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/3/08210030_Inggris.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/4/08210030_Arab.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/5/08210030_Bab_1.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/6/08210030_Bab_2.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/7/08210030_Bab_3.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/8/08210030_Bab_4.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/9/08210030_Daftar_Pustaka.pdf"]}]},{"id":"additional","label":"Additional Metadata","entries":[{"key":"dc:description.abstract","label":"Abstract","values":["INDONESIA: Dengan dikembalikannya perkara waris ke dalam wewenang absolut Peradilan Agama, hilanglah dualisme antara Peradilan Agama dengan Peradilan Negeri dalam persoalan kewenangan absolut perkara waris. Karena ketika hak opsi diberlakukan Undang-undang memberi kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris yang berlaku di Indonesia, jika mereka berpendapat dengan sadar bahwa nilai-nilai hukum warisan Eropa yang berdasarkan KUH Perdata lebih adil dalam menyelesaikan pembagian waris, maka tentunya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama. Penelitian ini, bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara waris setelah keluarnya UU No 3 tahun 2006 dan untuk mengetahui aspek yuridis tentang keabsahan Putusan Perkara No No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr dengan ditinjau menurut hukum Acara Peradilan Agama. Metode penelitian ini, menggunakan penelitian normatif yang mengkaji tentang asas-asas hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif analitis. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan studi dokumentasi dengan cara melakukan pencarian bahan dari sumbernya berupa dokumen, Salinan Putusan, fakta dan catatan. Kemudian bahan yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Hasil dari penetian ini, peneliti penyimpulkan, pertama, Pada pasal 49 huruf b mengindikasikan bagi Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris, sehingga perkara sengketa waris tidak berhak ditangani oleh Pengadilan Negeri. Kedua, , maka seharusnya dari pihak-pihak yang bersengketa atau dari pihak lembaga Peradilan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Putusan No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr karena dianggap melanggar batas wewenang mengadili. ENGLISH: With the reversion of inheritance case to the absolute authority of religious court, there will no be dualism between religious court and state court in the case of absolute authority of inheritance case. Because when the option right is put into effect, law gives an opportunity to those who have conflict to choose inheritance law that is still effective in Indonesia. If they think that European based inheritance law is more effective, then inheritance case sent to the state court. The objective of this research is to describe the authority of state court in inheritance case after UU No 3 year 2006 is issued and to know the juridical aspect about the legality of case decision No 83/Pdt.G/2009/PN/ Kdr regency based on religious court procedure law. The method used in this research is normative research which analyzed law principles by using analytical normative juridical approach. For collecting data, the researcher used documentation study by searching document, decision copy, fact and note. Then the data were analyzed by using descriptive qualitative analysis method. The results of this research are first, article 49 letter b indicated religious court to solve inheritance case. Therefore, state does not have authority to handle it. Second, those who had conflict or people from court should propose a petition to Supreme Court to cancel the decree No 83/Pdt.G/2009/PN/Kdr regency because it is considered that it beyond it’s authority to process the case."]},{"key":"dc:format","label":"Dc Format","values":["text"]},{"key":"dc:title","label":"Title","values":["Sengketa waris Islam pasca amandemen pasal 49-50 Undang-Undang no 7 tahun 1989: Analisis yuridis terhadap putusan PN Kab Kediri perkara no. 83/Pdt.G/2009"]}]}],"canonical_facts":{"dc:creator":["Kriswanto, Gaguk"],"dc:date":["2012-09-21"],"dc:date.issued":["2012-09"],"dc:description.abstract":["INDONESIA: Dengan dikembalikannya perkara waris ke dalam wewenang absolut Peradilan Agama, hilanglah dualisme antara Peradilan Agama dengan Peradilan Negeri dalam persoalan kewenangan absolut perkara waris. Karena ketika hak opsi diberlakukan Undang-undang memberi kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris yang berlaku di Indonesia, jika mereka berpendapat dengan sadar bahwa nilai-nilai hukum warisan Eropa yang berdasarkan KUH Perdata lebih adil dalam menyelesaikan pembagian waris, maka tentunya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama. Penelitian ini, bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara waris setelah keluarnya UU No 3 tahun 2006 dan untuk mengetahui aspek yuridis tentang keabsahan Putusan Perkara No No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr dengan ditinjau menurut hukum Acara Peradilan Agama. Metode penelitian ini, menggunakan penelitian normatif yang mengkaji tentang asas-asas hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif analitis. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan studi dokumentasi dengan cara melakukan pencarian bahan dari sumbernya berupa dokumen, Salinan Putusan, fakta dan catatan. Kemudian bahan yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Hasil dari penetian ini, peneliti penyimpulkan, pertama, Pada pasal 49 huruf b mengindikasikan bagi Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris, sehingga perkara sengketa waris tidak berhak ditangani oleh Pengadilan Negeri. Kedua, , maka seharusnya dari pihak-pihak yang bersengketa atau dari pihak lembaga Peradilan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Putusan No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr karena dianggap melanggar batas wewenang mengadili. ENGLISH: With the reversion of inheritance case to the absolute authority of religious court, there will no be dualism between religious court and state court in the case of absolute authority of inheritance case. Because when the option right is put into effect, law gives an opportunity to those who have conflict to choose inheritance law that is still effective in Indonesia. If they think that European based inheritance law is more effective, then inheritance case sent to the state court. The objective of this research is to describe the authority of state court in inheritance case after UU No 3 year 2006 is issued and to know the juridical aspect about the legality of case decision No 83/Pdt.G/2009/PN/ Kdr regency based on religious court procedure law. The method used in this research is normative research which analyzed law principles by using analytical normative juridical approach. For collecting data, the researcher used documentation study by searching document, decision copy, fact and note. Then the data were analyzed by using descriptive qualitative analysis method. The results of this research are first, article 49 letter b indicated religious court to solve inheritance case. Therefore, state does not have authority to handle it. Second, those who had conflict or people from court should propose a petition to Supreme Court to cancel the decree No 83/Pdt.G/2009/PN/Kdr regency because it is considered that it beyond it’s authority to process the case."],"dc:format":["text"],"dc:identifier.uri":["http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/1/08210030_Pendahuluan.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/2/08210030_Indonesia.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/3/08210030_Inggris.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/4/08210030_Arab.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/5/08210030_Bab_1.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/6/08210030_Bab_2.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/7/08210030_Bab_3.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/8/08210030_Bab_4.pdf","http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/9/08210030_Daftar_Pustaka.pdf"],"dc:language":["id","en","ar"],"dc:publisher.department":["Fakultas Syariah Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah"],"dc:publisher.institution":["Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang"],"dc:relation.isreferencedby":["http://etheses.uin-malang.ac.id/1348/"],"dc:subject":["18012816 Mawaris (Inheritance)"],"dc:title":["Sengketa waris Islam pasca amandemen pasal 49-50 Undang-Undang no 7 tahun 1989: Analisis yuridis terhadap putusan PN Kab Kediri perkara no. 83/Pdt.G/2009"],"dc:type":["Thesis"],"dc:type.qualificationlevel":["undergraduate"],"dc:type.qualificationname":["other"]},"updated_at":"2026-07-24T03:01:29Z"}