Back to search

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

Pandangan hakim dan advokat terhadap Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination): Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Malang

Abstract

dc:description.abstract

INDONESIA: Saksi dalam persidangan Peradilan Agama merupakan salah satu bagian dari alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian. Peraturan perundang- undangan Hukum Acara perdata di Indonesia (HIR., RBg., dan KUHPerdata) telah mengatur tentang hukum pembuktian yang termasuk di dalamnya adalah aturan tentang pemeriksaan saksi. Berdasarkan peraturan yang terdapat di dalam Pasal 150 HIR terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa undang-undang memberikan hak kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang diajukan di dalam persidangan, yang mana hal ini dikenal dengan istilah pemeriksaan saksi secara silang(cross examination). Namun, dalam praktek yang terjadi di lapangan, tidak semua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan atau kesempatan untuk membantah keterangan yang didalilkan oleh saksi dari pihak lawan. Sehingga dari sini terlihat adanya suatu ketidaksesuaian antara praktek yang terjadi di pengadilan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) dalam pembuktian di Pengadilan Agama Kota Malang. Adapun tujuan yang kedua adalah untuk mengetahui pandangan Hakim dan Advokat terhadap Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination) di Pengadilan Agama Kota Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis, dengan perolehan data yang bersifat kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum dengan teori fenomenologis. Dalam penelitian ini, sebagian besar data diperoleh dari data primer yang didapatkan langsung dari informan, yang kemudian didukung dengan sumber data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, diperoleh 4 (empat) macam praktek pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Kota Malang; yaitu: pertama, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk bertanya secara langsung kepada saksi; kedua, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk bertanya kepada saksi melalui majelis hakim; ketiga, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi hal yang tidak disetujui dalam kesimpulan; keempat, Majelis Hakim tidak memberi kesempatan para pihak untuk bertanya kepada saksi karena sudah ada pengakuan. Dalam hal ini, Hakim dan Advokat berpandangan bahwa ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang harus dilaksanakan, karena sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ENGLISH: The witness in the trial court is part of evidence that is used in verification. Civil Law in the Indonesia (HIR., RBg., dan KUHPerdata) have been set about verification’s law that is exist witness verification’s regulation. Based on regulation in article 150 HIR there is provision that law give right to the litigants to question witnesses who is presented at the trial, where is this case is knew with cross examination. However, in practice in the field, not all of the judges give opportunity asked question or denied information that is presented by witness of counterparty. So it looks a mismatch between practice and law. The aims of this research know about cross examination’s process in verification at the court of Malang. And as for the second aim know the views of judges and lawyers toward article 150 HIR about cross examination of witness at the court of Malang. As for the method that is used in this research is sociological law’s type with qualitative data acquisition and use sociology of law approach with fenomenological theory in this research, most of the data is obtained from primer’s data where is caught from informant directly. Then be supported with secondary’s data in the analyze result of research. Based on this research and data analyze, is got 4 (four) kinds of witness examination in the court of malang, there are: first, The major Judge give opportunity someone give a question directly to the witness; second, The major Judge give opportunity someone give question throw major judge; third, The major Judge give opportunity someone to respond case that isn’t a praved in conclusion; fourth, the major don’t give opportunity someone give question for witness because of it has exist verification. In this case, Judge and lawyer view that provisions in article 150 HIR about cross examination of witness must be done, because it has suitable with rule that is done.

Degree

thesis:*
Name dc:type.qualificationname
other
Level dc:type.qualificationlevel
undergraduate
Grantor dc:publisher.institution
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Year dc:date.issued
2014

Author and committee

dc:creator, dc:contributor.*
Author dc:creator
  • Wahyunisfah, Izzah

Subjects

dc:subject × 1

Rights

Language dc:language
id, en, ar

Chain of custody

source
Harvested from
Maulana Malik Ibrahim Islamic State University Malang
Base URL
etheses.uin-malang.ac.id/cgi/oai2
Last updated
2026-07-24
Source record
OAI-PMH GetRecord
citation

Wahyunisfah, Izzah. Pandangan hakim dan advokat terhadap Pasal 150 HIR tentang pemeriksaan saksi secara silang (cross examination): Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Malang. undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2014.