Back to search

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

The implementation of murabahah bil wakalah financing in BRI Syariah Unit Genteng Banyuwangi: Perspective of regulation of Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005

Abstract

dc:description.abstract

INDONESIA: Pembiayaan murabahah bil wakalah merupakan salah satu pembiayaan yang sering digunakan di perbankan syariah, termasuk BRI Syariah Cabang Genteng Banyuwangi. Pengaturan akad tersebut secara implisit tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005. Untuk mengetahui lebih jelas terkait praktik pembiayaan Murabahah Bil-Wakalah di BRI Syariah Cabang Genteng Banyuwangi, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Mengacu pada latar belakang diatas, ada beberapa masalah yang memerlukan pembahasan yang intensif, yaitu: 1) Bagaimana implementasi akad Murabahah Bil Wakalah di BRI Syariah Cabang Genteng, Banyuwangi? 2) Apakah produk Murabahah Bil Wakalah di BRI Syariah Cabang Genteng, Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005? Untuk menjawab rumusan masalah diatas, diperlukan metode kajian yang tepat dan akurat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris. Penelitian ini disebut dengan penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian empiris yang meneliti tentang fakta-fakta penerapan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini metode data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan atau implementasi murabahah bil wakalah yang ada di Bank BRI Syariah cabang Genteng Banyuwangi tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Pasal 9 huruf d, No.7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyelesaian Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “dalam hal Bank mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank”, yang selebihnya dalam bagian penjelasan peraturan tersebut disebutkan bahwa Wakalah harus dibuatkan Akad secara terpisah dari Akad Murabahah. Yang dimaksud dengan secara prinsip barang milik Bank dalam wakalah pada Akad Murabahah adalah adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kuitansi pembelian. Sedangkan dalam penerapannya Bank memberikan kuasa sepenuhnya kepada nasabah untuk pembelian barang dengan cara dropping dana terlebih dahulu, Kemudian kwitansi pembelian barang tersebut diserahkan kepada bank sebagai bukti telah dilakukannya pembelian. dan nasabah seketika itu juga menandatangani perjanjian wakalah dan murabahah. ENGLISH: Murabahah Bil Wakalah financing, is one of the financing that frequently used in Islamic banking, including in BRI Syariah Unit Genteng Banyuwangi, while in Regulation of Bank Indonesia Article 9 point d 7/46/PBI/ 2005. To knowing more about implementation of murabahah bil wakalah in in BRI Syariah Unit Genteng Banyuwangi, need to do research subsequently. Accordance to background above, there are two problem formulations that need more intensively explanation, these are: 1) how the implementation of murabahah bil wakalah financing in BRI syariah syariah Unit Genteng Banyuwangi? 2) whether murabahah bil wakalah financing accordance to Regulation of Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005?. To answer the problem formulations. It needs acurately method. This research included in empirical research. This research called a field research. It is a part of the empirical research who examines of facts of law implementation. Approach that use are statue approach and judicially sociological approach. In this research a method of the data which is used is qualitative data analyse. The results of this research show that the implementation of murabahah bil wakalah financing in Bank BRI Syariah Unit Genteng Banyuwangi not accordance with Regulation of Bank Indonesia article 9 point d, No. 7/46/PBI/2005 about “Akad Penghimpunan dan Penyelesaian Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah” mentioned that "Bank represents to the customers (wakalah) to purchase the goods, and Murabahah Agreement must be done after the goods in principle be belonging to the bank” In next part explanation of this regulation mentioned that wakalah contract must be made separately from murabahah contract. The following definitions shall apply in principle of goods belonging to a bank in wakalah on murabahah agreement is the existence of the flow of funds devoted their goods suppliers or proven by purchase receipts. While in implementation Bank give fully representation to the customers to purchase of goods by way of dropping funds at first, then receipt of purchase of goods submitted to the bank as evidence that the purchase has been done. And customers instantly signed two agreements (murabahah and wakalah) in first agreement.

Degree

thesis:*
Name dc:type.qualificationname
other
Level dc:type.qualificationlevel
undergraduate
Grantor dc:publisher.institution
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Year dc:date.issued
2015

Author and committee

dc:creator, dc:contributor.*
Author dc:creator
  • Jannah, Naila Wardatul

Subjects

dc:subject × 1

Rights

Language dc:language
en, id, ar

Identifiers

dc:identifier.*
OAI identifier oai:identifier
oai:etheses.uin-malang.ac.id:271

Chain of custody

source
Harvested from
Maulana Malik Ibrahim Islamic State University Malang
Base URL
etheses.uin-malang.ac.id/cgi/oai2
Last updated
2026-07-24
Source record
OAI-PMH GetRecord
citation

Jannah, Naila Wardatul. The implementation of murabahah bil wakalah financing in BRI Syariah Unit Genteng Banyuwangi: Perspective of regulation of Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005. undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2015. http://etheses.uin-malang.ac.id/271/12/11220034%20Lampiran.rar