Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Pandangan advokad Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Abstract
dc:description.abstractINDONESIA: Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar Pengadilan. mediasi adalah salah satu upaya yang dilakukan secara perundingan untuk mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediasi memberikan banyak manfaat, Diantaranya yaitu membantu tugas para hakim untuk memutuskan perkara sehingga perkara cepat selesai. Pada awalnya mediasi diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2002, kemudian disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 dengan harapan dapat mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan. Akan tetapi pada kenyataanya PERMA tersebut tidak berjalan efektif. Akhirnya MA mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 sebagai penyempurna dari peraturan yang sebelumnya. Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Mengapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan diberlakukan? 2) Bagaimana Pandangan Advokad Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan? Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang terkumpul merupakan data primer yang didukung dengan data skunder. Data yang di peroleh melalui wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif, Dan wawancara tersebut ditujukan kepada Advokat yang berada di Pengadilan Kabupaten Malang. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa yang melatar belakangi munculnya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, Yang disahkan pada tanggal 31 Juli 2008, adalah penyempurnaan dari PERMA yang sebelumnya. Maka telah terlaksananya dua asas Pengadilan Agama, Yakni Asas Wajib mendamaikan dan Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan. Dengan banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Malang maka dengan adanya upaya mediasi sangatlah membantu untuk menyelesaikan perkara. Dan mengenai hal bagaimana pandangan Advokad terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Mereka berangapan bahwa mediasi sangatlah penting, meskipun sebenarnya mediasi itu berlawanan dengan keinginan para pihak yang meminta bantuan jasanya sebagai penegak hukum atau advokat. Mediasi adalah suatu upaya yang sangat mulia, karena dengan adanya mediasi itu, perselisihan dapat diselesaikan dan mendapatkan titik temu. Mediasi dapat membantu dan meringankan hakim dalam memutuskan perkara. ENGLISH: Mediation is one of the mechanisms of alternative dispute resolution outside the court. mediation is one of the efforts made in the negotiations to reconcile the litigants. Mediation provides many benefits, helping Among the duties of the judges to decide cases quickly so that the case is finished. At first mediation set forth in Supreme Court Circular No. 1 of 2002, later refined in the Supreme Court No. 2 Year 2003 in hopes of reducing the buildup Court case. But in fact the Supreme Court was not effective. Finally, the Supreme Court issued Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 as a complement of the previous regulations. The study is a formulation of the problem, namely: 1) Why the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 About Mediation Procedure in the District Court in Malang? 2) How do Advocate againt Regligius Court in Malang district about Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 About Mediation Procedure in court? This research is an empirical study using a qualitative approach. Source of data collected is the primary data with secondary data supported. The data obtained through interviews and documentation were then analyzed with descriptive methods, and the interview was intended to be an Advocate in the District Court of Malang. From the results of this study found that the background emergence the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 on mediation procedures in the Religious, which was ratified on July 31, 2008, then has been the implementation of the two principles of religious courts, namely Principle and the Principle of Compulsory reconcile Simple, Fast, Cost of Light. With so many cases coming in the Religious Malang then with the mediation effort is helping to resolve the case. And about how the view of the Advocate in the case of divorce mediation efforts in the District Court of Malang, they assume that mediation is very important, despite the fact that mediation was contrary to the wishes of the parties who requested assistance services as law enforcement or lawyers. Mediation is a very noble effort, Because mediation was overcome and problem. Mediation will be helping and sofrening judga to decide case.
Degree
thesis:*- Name dc:type.qualificationname
- other
- Level dc:type.qualificationlevel
- undergraduate
- Grantor dc:publisher.institution
- Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
- Year dc:date.issued
- 2014
Author and committee
dc:creator, dc:contributor.*- Author dc:creator
-
- Hasanah, Umi
Subjects
dc:subject × 2Rights
- Language dc:language
- id, en, ar
Identifiers
dc:identifier.*- Repository record dc:identifier.uri
- http://etheses.uin-malang.ac.id/246/10/10210080%20Lampiran.rar
- OAI identifier oai:identifier
- oai:etheses.uin-malang.ac.id:246