Back to search

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

Bentuk-bentuk pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri perspektif UU. no. 23 tahun 2004 dan fiqh Islam

Abstract

dc:description.abstract

INDONESIA: Pada prinsipnya, dalam hubungan seksual, suami dan istri memiliki hak yang sama (keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri) Idealnya adalah persetubuhan yang bisa dinikmati oleh kedua belah pihak dengan kepuasan nafsu “birahi” sebagai manusia yang adil dan merata. Bukan persetubuhan yang dipaksakan oleh salah satu pasangannya baik dalam hal ini seorang suami, sementara sang istri dalam keadaan capek, sakit, tidak berselera, bahkan bisa jadi ketika datang bulan. Pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga jelas telah melanggar hak istri, karena seks adalah juga haknya. Aktivitas seksual yang didasari oleh pemaksaan (pemerkosaan) menyebabkan hanya pihak suami saja yang dapat menikmati, sedang istri tidak sama sekali, bahkan tersakiti. Tanpa kehendak dan komunikasi yang baik antara suami dan istri, mustahil terjadi keselarasan akses kepuasaan. Hubungan seks yang dilakukan di bawah tekanan atau pemaksaan sama halnya dengan penindasan. Adapun fokus penelitian ini adalah membahas hal-hal yang berkaitan dengan bentuk-bentuk pemaksaan seksual suami terhadap isteri dalam rumah tangga perspektif UU. No. 23 tahun 2004 dan perspektif Fiqh Islam Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, Bentuk-Bentuk Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri Perspektif UU NO. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT adalah 1) Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki, 2) Pemaksaan hubungna seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan, 3) Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu, 4) Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi, dan 5) Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka atau cedera. Kedua, adapun bentuk-Bentuk Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri Perspektif Fiqh adalah ‘azl (coitus interruptus) yakni menarik dzakar (penis) keluar dari farji (vagina) pada saat-saat mau keluar mani. Tiga dari empat madzhab yaitu: Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Hambali sepakat bahwa ‘azl tidak boleh dilakukan begitu saja oleh suami tanpa seizin istri, dengan alasan dapat merusak kenikmatan istri.

Degree

thesis:*
Name dc:type.qualificationname
other
Level dc:type.qualificationlevel
undergraduate
Grantor dc:publisher.institution
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Year dc:date.issued
2010

Author and committee

dc:creator, dc:contributor.*
Author dc:creator
  • Kurniawan, Farid

Subjects

dc:subject × 1

Rights

Language dc:language
id

Chain of custody

source
Harvested from
Maulana Malik Ibrahim Islamic State University Malang
Base URL
etheses.uin-malang.ac.id/cgi/oai2
Last updated
2026-07-24
Source record
OAI-PMH GetRecord
citation

Kurniawan, Farid. Bentuk-bentuk pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri perspektif UU. no. 23 tahun 2004 dan fiqh Islam. undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2010.