Back to search

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Analisis usul fikih terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 dan pemikiran M. Quraish Shihab tentang perkawinan beda agama

Abstract

dc:description.abstract

INDONESIA: Dalam praktiknya tidak sedikit adanya hubungan muda-mudi yang berbeda agama yaitu muslim dengan non muslim. Hubungan itu tidak menutup kemungkinan sampai pada jenjang perkawinan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut, sebagaimana fatwa MUI bahwa wanita muslim diharamkan menikah dengan laki-laki non muslim atau laki-laki muslim diharamkan menikah dengan wanita Ahl al-Kitab. Sedangkan, menurut Quraish Shihab, seorang pria muslim dibolehkan kawin dengan wanita Ahl al-Kitab, berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S. al-Maidah (5): 5 yang memang membolehkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan, perbedaan, dan metode istinbath yang dipakai oleh MUI dan Quraish Shihab dalam setiap mengambil suatu keputusan hukum dalam menetapkan perkawinan beda agama serta dalil apa yang digunakan dalam pendapatnya. Oleh karenanya penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Komparatif, tujuannya untuk mengetahui unsur- unsur persamaan dan perbedaannya, yang pada akhirnya dapat menyimpulkan mengapa terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan perkawinan beda agama. Berdasarkan analisa dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa antara fatwa MUI dan pemikiran Quraish Shihab berbeda dalam menggunakan metode istinbath hukum. Sehingga menghasilkan produk hukum yang berbeda pula. Hal ini terlihat bahwa Istinbath hukum MUI yang mengharamkan segala bentuk perkawinan beda agama yang didasarkan pada surat al-Baqarah ayat 221 dengan menggunakan pendekatan dalalah al-ibarah, yaitu dengan melihat Zahir nash yang menunjukkan cakupan pengertiaan yang dimaksud. Berbeda dengan Quraish Shihab yang membolehkan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahl al- Kitab dengan menggunakan pendekatan dalalah zahir terhadap surat al-Maidah (5): 5 yaitu suatu lafal nash yang dalalahnya menunjuk kepada pengertiaan yang jelas dan tidak perlu ada unsur dari luar untuk memahaminya, mudah dipahami dan jelas. Sehingga dalam menetapkan perkawinan beda agama berbeda pendapat. MUI dengan berdasarkan surat al-Baqarah ayat 221 mengharamkan segala bentuk perkawinan beda agama, baik Ahl al-Kitab maupun musyrik, sedangkan Quraish Shihab dengan berdasarkan surat al-Maidah ayat 5 membolehkan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahl al-Kitab. ENGLISH: In practice, not least the relationship’s young people of different religions likes Muslims and non Muslims. That relationship is possible continue until marriage, Ulama have different opinions about it, as the fatwa MUI that Muslim women are forbidden to marry non-Muslim men or Muslim men are forbidden to marry a woman of Ahl al-Kitab. Meanwhile, according to the Quraish Shihab, a Muslim man is allowed to marry women of Ahl al-Kitab, based on the Commandment of God in QS al-Maidah (5): 5, which does allow it. The purpose of this research is to find similarities, differences, and istinbath’s methods which used by the MUI and Quraish Shihab in take a legal decision in setting the marriage of different religions and what's the argument used in its opinion. Therefore this research using Descriptive Method Comparative, the aim is to identify the elements of equality and difference, finally can conclude why there is a difference opinion in determining the interfaith marriage. Based on the analysis in this study, it can be concluded that fatwa MUI and thinking of Quraish Shihab are differently in istinbath law’s method. Resulting in different legal product. It is seen that Istinbath of MUI’s law which forbids any form of interfaith marriage that is based on al-Baqarah verse 221 by using al-ibarah dalalah’s approach, by looking Zahir nash that show the coverage in question. In contrast to the Quraish Shihab allowing Muslim men mating with women of Ahl al-Kitab using dalalah Zahir’s approach to the letter al-Maidah verse 5: 5 which nash is a pronunciation that it’s dalalah pointed to a clear understanding and do not need any element from outside to understand, easy to understand and clear. So in setting different religion marriage occurred different opinion. MUI based on al-Baqarah, verse 221 forbidden all forms of marriage different religion, both the Ahl al-Kitab and polytheis, while the Quraish Shihab based on al-Maidah verse 5 allow a Muslim man marriage with women of Ahl al-Kitab.

Degree

thesis:*
Name dc:type.qualificationname
other
Level dc:type.qualificationlevel
undergraduate
Grantor dc:publisher.institution
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Year dc:date.issued
2011

Author and committee

dc:creator, dc:contributor.*
Author dc:creator
  • Ziat, Ahmad

Subjects

dc:subject × 1

Rights

Language dc:language
id, en

Chain of custody

source
Harvested from
Maulana Malik Ibrahim Islamic State University Malang
Base URL
etheses.uin-malang.ac.id/cgi/oai2
Last updated
2026-07-24
Source record
OAI-PMH GetRecord
citation

Ziat, Ahmad. Analisis usul fikih terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 dan pemikiran M. Quraish Shihab tentang perkawinan beda agama. undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2011.