Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Pandangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung tentang pembatalan hibah Pasal 212 KHI: Studi kasus no.27/Pdt.P/2006
Abstract
dc:description.abstractINDONESIA: Pemindahan hak atas harta ada bermacam-macam antara lain dengan cara hibah. Hibah dapat diberikan kepada sipapun yang dikehendaki oleh pemberi hibah (wahib). Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT, tanpa mengharap balasan apapun dan dilakukan ketika wahib masih hidup. Meskipun hibah bisa diberikan kepada siapa saja namun hibah tidak dapat tarik dengan alasan apapun kecuali hibah orang tua kepada anaknya sebagaimana dalam pasal 212 KHI. Hal ini sesuai dengan register perkara no.27/Pdt.P/2006/Pengadilan Agama Tulungagung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan wahib ingin menarik kembali hibahnya dan apa alasan hakim Pengadilan Agama Tulungagung menolak penarikan hibah tersebut yang mana hal itu diperbolehkan dalam pasal 212 KHI. Agar penelitian ini berjalan lancar sesuai dengan tujuan uang diharapkan, maka peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena penelitian ini bersifat case study sehingga penelitian ini berupa deskriptif kualitatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan peneliti menggunakan bahan primer dan sekunder, Sedangkan teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan interview dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini termasuk dalam pandangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung dengan register perkara no.27/P.dt.P/2006/Pengadilan Agama Tulungagung. Dalam perkara tersebut penarikan hibah dilakukan oleh wahib karena penerima hibah (mauhub lah) telah meninggal dan obyek hibah kembali dipelihara oleh wahib, selain itu wahib khawatir obyek hibah akan dijual oleh menantunya yangmana wahib memiliki hobi menjual perabot rumah tangga, sehingga wahib ingin menarik hibahnya kembali dan nantinya akan diserahkan kepada cucu-cucunya dewasa kelak. Majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut karena mauhub lah telah meninggal dunia sehingga obyek hibah menjadi hak milik ahli waris. Dasar penetapan hakim ini adalah ijtihat hakim yang mengambil hadits ketidakbolehan bapak menarik hibah apabila anak telah meninggal dunia.
Degree
thesis:*- Name dc:type.qualificationname
- other
- Level dc:type.qualificationlevel
- undergraduate
- Grantor dc:publisher.institution
- Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
- Year dc:date.issued
- 2010
Author and committee
dc:creator, dc:contributor.*- Author dc:creator
-
- Asmara, Rizki Wannur
Subjects
dc:subject × 1Rights
- Language dc:language
- id